SUMEKS.CO - Oknum Kepala sekolah (Kepsek) di Rejang Lebong yang tega menggagahi siswi SMP asal Kabupaten Lebong dengan iming-iming kuota internet resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan jabatan oknum Kepsek berinisial IW (56) ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong Reza Pahlevi SH, pada Senin 20 Februari 2023.
Reza mengatakan dasar pencopotan tersebut sudah jelas, tindakan yang dilakukan IW sudah mencoreng dunia pendidikan.
"Sangat disayangkan kejadian ini. Saya sudah memerintahkan Kepala bidang pembinaan SMP, untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Rejang Lebong mengenai penahanan terduga tersangka," jelas Reza, seperti dikutip dari rakyatbengkulu.com.
BACA JUGA:5 Tahun Simpan Aib, Siswi ini Akui Disetubuhi Kepsek di Pesisir Barat
Reza juga memastikan jika IW sudah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Namun untuk pemberhentian masih menunggu proses hukum yang bergulir.
"Sedangkan untuk proses pemberhentian oknum kepsek ini tentunya melihat kasus hukumnya dan belum memiliki kekuatan hukum tetap Inkcraht. Silakan pihak Polres melakukan penyidikan, sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,'' paparnya.
Untuk memecat seorang ASN lanjutnya, memiliki aturan dan tahapan yang mesti diikuti.
Dari sini, Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia Rejang Lebong yang akan mengusulkan pemberhentian seorang ASN.
BACA JUGA:Kasus Diklat Kepsek, Penasihat Hukum Sebut Ada Negosiasi
"Kita berharap hal seperti tidak terulang kembali. Khususnya Kepsek dan tenaga pendidik, karena idealnya guru itu digugu dan ditiru dapat memberikan contoh yang baik di masyarakat,'' ingat Reza.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek mesum ini, ditangkap unit reskrim Polsek Bermani Ulu Jum,at malam 17 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB.
"Bersama tersangka IW turut diamankan 2 unit Handphone milik korban dan tersangka, 1 lembar kaos tangan panjang warna abu-abu. Lalu, 1 lembar celana pendek warna coklat milik korban," ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S.ik.
Penangkapan, sesuai laporan orang tua korban pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Diklat Kepsek Divonis Ringan