KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Halaman Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI) dipenuhi karangan bunga ucapan, Jumat 17 Februari 2023.
Karangan bunga ucapan ini sebagai bentuk apresiasi setelah Polres OKI mempidanakan pelaku pemblokiran jalan umum menuju SMK Negeri 3 Kayuagung.
Sebagaimana diketahui, 3 ahli waris H Jalil yang mengklaim lahan jalan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres OKI.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penutupan jalan umum yang dapat berdampak membahayakan bagi keselamatan lalulintas.
Puluhan karangan bunga itu datang dari berbagai elemen masyarakat.
Karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih dan apresiasi dari masyarakat, wali murid hingga para guru SMKN 3 Kayuagung.
Apresiasi atas penegakan hukum oleh Polres OKI dalam pemblokiran jalan umum di wilayah Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, OKI.
Karangan bunga itu mewakili ungkapan rasa syukur serta dukungan masyarakat setelah dibukanya akses jalan yang umum tersebut.
BACA JUGA:Biaya Haji Ditetapkan Rp49 juta, Kemenag OKI Klaim CJH Tidak Keberatan
Jalan umum itu diklaim oleh anggota masyarakat yang mengaku ahli waris di lahan tersebut.
"Selamat dan dukungan Polres OKI ungkap kasus penyerobotan pemblokiran jalan umum Kedaton SMKN 3 Kayu Agung," isi ucapan karangan bunga.
"Terimakasih Kapolres OKI kini anak-anak kami bisa belajar dengan tenang," tulis karangan bunga yang mengatasnamakan seluruh wali murid SMKN 3 Kayuagung.
Kini akses jalan tersebut sudah dibuka sehingga masyarakat termasuk siswa dan para guru bisa kembali melintasi jalan yang ada.
BACA JUGA:Dinas Pedagangan Data 35 Pasar Modern atau Swalayan di Kabupaten OKI, Cek Lokasinya Disini