Diketahui, Kejari Prabumulih sebelumnya telah menetapkan tiga mantan komisioner Bawaslu Prabumulih diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Bawaslu tahun 2017-2018.
Setelah berkas tiga mantan komisioner itu mulai disidang, Kejari Prabumulih kemudian menetapkan tersangka dan menahan mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Sumsel yakni Iriadi.
Iriadi diduga turut menerima aliran dana dugaan korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun 2017-2018.(*)