Disnakertrans OKI Verifikasi Bengkel Lapas Kayuagung jadi LPK

Rabu 15-02-2023,17:25 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Tusda

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel menerima kunjungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 15 Februari 2023.

Disnakertrans melakukan verifikasi lapangan pembentukan tanda daftar bengkel kerja Lapas Kayuagung menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). 

Verifikasi dilakukan Disnakertrans Kabupaten OKI diwakili oleh Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktifitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Fitriyadi beserta jajarannya. 

Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Andi Irawan yang dampingi Kasubsi Giatja, Wahyudi beserta staf Giatja.

BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai

Kasi Binadik dan Giatja, Andi Irawan menyampaikan, kunjungan dari tim Disnakertrans ini dalam rangka menindak lanjuti kordinasi yang telah dilakukan pada waktu lalu dalam hal verifikasi lapangan.

"Yakni terkait permohonan penerbitan tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Lapas Kayuagung," ujarnya. 

Lanjut Andi, dalam kunjungannya itu tim Disnakertrans langsung melakukan peninjauan terhadap sarana dan prasarana yang ada di bengkel kerja Lapas Kayuagung. 

Dimana verifikasi lapangan ini sebagai salah satu syarat dan tahapan yang harus dilakukan setelah usulan permohonan penerbitan tanda daftar LPK Lapas Kayuagung kepada Disnakertrans OKI. 

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi ISO 20000

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah Purnama mengatakan hal ini merupakan sebagai wujud dan konsistensi dari Lapas Kayuagung dalam rangka program pembinaan kemandirian.

Yakni kata dia, dalam mengembangkan potensi yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tujuannya tak lain agar ke depannya WBP dapat memiliki keahlian yang berkompeten dan keahliannya itu dapat diakui oleh pemerintah dan masyarakat. 

“Dengan adanya verifikasi dari Disnakertrans ini, diharapkan bengkel kerja Lapas Kayuagung akan mendapat tanda daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS.3-UM.01.01-38 tentang: pengajuan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi LPK ” pungkas Kalapas. (*) 

 

Kategori :