PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam rangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20000, Selasa 14 Februari 2023 malam, di Hotel Zuri Palembang.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya dalam opening speechnya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Sumatera Selatan turut berpartisipasi dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Melalui penerapan SPBE, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah mengalami banyak peningkatan jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan akibat dari akses layanan yang bisa diakses secara online. Di tahun 2021 berjumlah 2461 pemohon KI dengan capaian PNBP sebesar Rp.1.180.575.000, sementara di tahun 2022 hingga Februari 2023 ini mencapai angka 3414 pemohon KI dan PNBP sebesar Rp.1. 648.215.000," jelas Kakanwil.
Dilanjutkan Kakanwil Ilham, bahwa pelayanan publik berbasis elektronik mendukung seluruh pelayanan menjadi berbasis online sehingga tidak memungkinkan penerima layanan bertatap muka dengan pemilik layanan.
BACA JUGA:Disudutkan Saksi, Mantan Rektor Unila Damprat Kabiro Perencanaan
"Hal tersebut bisa kita pahami melalui sertifikat ISO 20000 tentang Manajemen Layanan Teknologi Informasi ini," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dra. Dede Mia Yusanti dalam arahannya ketika membuka acara menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan SPBE.
"Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transaparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan layanan publik sehingga dapat terwujud pemerintahan yang baik (good governance)," jelas Dir TI KI.
Dijelaskan Mia Yusanti, setidaknya ada 3 alasan mengapa instansi menerapkan ISO 20000, yaitu pertama sebagai bukti komitmen institusi dalam peningkatan layanan, kedua yaitu keperluan audit guna mengevaluasi layanan. Terakhir meningkatnya citra institusi atas layanan teknologi informasi yang diberikan.
BACA JUGA:The Flash Rilis Trailer Perdana, Tampilkan 2 Versi Batman dan Supergirl
Lebih lanjut, Mia Yusanti berharap melalui kegiatan Workshop Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20.000 ini dapat meningkatkan pemahaman dan mengambil manfaat dari Manajemen Layanan Teknologi Informasi Sertifikat ISO 20000 sehingga dapat meningkatnya kualitas layanan publik terkhususnya Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Workshop ini mengangkat tema ‘Melalui ISO 20000 Kita Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Pelayanan Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual', dengan menghadirkan narasumber dari Badan Standarisasi Nasional yang menyampaikan mengenai Standarisasi Pelayanan Publik Digital Melalui ISO 20000 serta narasumber dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kementerian Keuangan yang menyampaikan tentang Implementasi Sertifikasi ISO 20000.(*)