Sakit Hati Hubungan Disuruh Putus, Pemuda di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar, Begini Nasibnya

Selasa 14-02-2023,20:53 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Edward Desmamora

Dari hasil gerlar perkara penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan pasal pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE) dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian tersangka disangkakan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016. 

Pasal itu bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) 2016. 

BACA JUGA:Video Asusila Oknum Kepala Puskesmas Beredar, BKPP OKI Tunggu Inspektorat

"Jadi tersangka diancam pidana penjara paling lama 6  tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milliar," pungkasnya.(*)

Kategori :