Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Pegawai Bank Pleat Merah Siap Disidang

Senin 13-02-2023,17:47 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melimpahkan tahap II berkas dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi salah satu bank pleat merah milik BUMD Cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Demikian dituliskan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Mohd Radyan SH MH, dalam rilis yang dibagikan Senin 13 Februari 2023.

Dari rilis yang dibagikan, ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Ibrahim sebagai teller; Demmi Gustian sebagai customer service; dan Rici Sadian Putra, oknum Satpam Bank pelat Merah cabang Muara Dua.

"Hari ini, Senin 13 Februari 2023 Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melimpahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi bank plat merah cabang Muara Dua," tulis Mohd Radyan dalam rilis singkat yang dibagikan.

Lebih lanjut dituliskannya, para tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Dikonfirmasi Kepala Kejari OKU Selatan Andi Purnama SH MH melalui Kasi Pidsus Julia Rachman SH MH, mengatakan usai tahap II kemungkinan dalam waktu dekat berkas dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Usai tahap II ini, kemungkinan besar pada Jumat ini berkas dakwaan segera kita limpah ke Pengadilan Tipikor Palembang," ungkap Julia Rachman.

Dia membenarkan, sebagaimana berita acaranya akan memanggil beberapa pihak termasuk petinggi Bank plat merah yang dimaksud, sebagai saksi dipersidangan nanti.

Sebelumnya, dia menerangkan ditetapkannya tiga tersangka tersebut usai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dimulai sejak Desember 2022 silam. 

"Dari pemeriksaan dan penyidikan serta berdasarkan barang bukti yang didapatkan, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar," sebutnya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, lanjutnya, ketiganya melancarkan aksi nekat tersebut dengan cara memalsukan identitas data nasabah, dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1,3 miliar," tukasnya.

Atas kejadian tersebut tambahnya, pihak Bank BSB Cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian, utamanya kerugian para nasabah.

Kategori :