Terdakwa Syukri alias Anang, yang hadir secara online didampingi tim penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau melakukan upaya hukum banding.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH dan Reza Fahlevi SH, diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.