PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus penertiban reklame.
Hal itu diungkapkan Asisten III Bidang Adminitrasi Umum Pemerintah Kota Palembang, Zulkarnain di Kantor Pemerintah Kota Palembang, Senin 13 Februari 2023.
"Rencana Satgas ini masih kita bahas, saat ini progresnya masih tahap koordinasi. Satgas ini belum tahu bulan berapa terbentuk, namun yang jelas pada tahun 2023 ini," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menjelaskan, latar belakang pembentukan Satgas tersebut dilakukan guna menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, serta bertjuan mendorong pemasukan pajak reklame Kota Palembang.
BACA JUGA:BPPD Palembang Kaji Pajak Reklame Sosial di Kawasan Strategis
"Hal ini dilakukan juga berdasarkan inisiasi hasil rapat Wali Kota Palembang dengan Forkopimda,” jelasnya.
Zulkarnain menuturkan, Satgas terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mulai dari Satpol PP, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang.
“Satgas ini masih menunggu SK Walikota untuk waktu kapan dimulai beroperasi,” ucapnya.
Zulkarnain menyebutkan fungsi dan tujuan Satgas tersebut dibentuk guna menertibkan reklame yang tidak memiliki izin di Kota Palembang.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Evaluasi Letak Reklame
“Satgas ini bertugas untuk melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin. Baik izin secara tata ruang, izin reklamenya, dan sebagainya. Tim Satgas ini juga dapat turun karena hasil dari pengawasan dan penerimaan laporan masyarakat terkait reklame yang tidak sesuai tata ruang," tukasnya.