Dikatakan Hadi, untuk pelanggaran yang dilaporkan seperti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mendatangi rumah warga bukan orang yang bersangkutan, tetapi melainkan orang lain.
Lalu dalam pendataan oleh Pantarlih, untuk orang yang telah meninggal dunia tetapi didata masih hidup. Termasuk seperti TNI dan Polri didata sebagai pemilih padahal tidak memilih dan lainnya.
"Jadi semua TMS yang terjadi laporkan," tutupnya. (*)