Tidak sampai di situ, petugas langsung mengembangkan ke lokasi penyulingan BBM jenis solar di Desa Keluang, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tiga orang pelaku diamankan sebagai buruh yang mengolah BBM jenis solar yang dibuat seolah-seolah menyerupai aslinya,” tutup Agung.
"Mereka membeli dari masyarakat sekitar 3.100 dan untuk sehari mereka bisa memasak minyak sebanyak 15.000 liter atau 15 ton dalam sehari, yang mereka jual dengan harga sekitar 5.000 hingga 6.000 rupiah," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani melalui Panit 2 Iptu Irawan.
Diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan lima pelaku illegal drilling asal Desa Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Keluang
Lima orang yang diamankan itu terdiri dua orang sopir dan tiga pemilik mobil. Petugas juga mengamankan barang dua mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut minyak dari sumur tradisional itu.
Dua sopir ditangkap saat membawa minyak menggunakan dua mobil pick di Desa Keluang pada Kamis 9 Februari 2023. Satu hari kemudian, ikut diamankan tiga orang lagi di Jalan Soekarno Hatta, Kecamaran Alang Alang Lebar Palembang.
Lima tersangka yang ditangkap itu yakni berinisial Az (42) dan MA asal Muba, OR (24) warga Ogan Ilir, SO (40) dan SA (30), keduanyan warga Banyuasin.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sekitar 4.500 liter solar, dua mobil pick up, mesin pompa, jenset, selang, drum dan handphone.
BACA JUGA:Satu Jeriken 35 Liter dari Semburan Minyak Mentah Keluang Dibeli Rp 50 Ribu
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto SIK MH mengatakan, minyak hasil tambang ilegal asal Keluang Musi Banyuasin tersebut kemudian disuling mirip solar dan dipasarkan di daerah OKI.
“Kita minta para pelaku untuk berhenti melakukan ilegal drilling ini, karena pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agung didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin 13 Februari 2023.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 /2001 tentang Migas dan Pasal 480 KHUP dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 Miliar.(*)