Bukan Instruksi Pusat, Ini Tanggapan DPR dan APKASI Soal Penghapusan Honorer

Minggu 12-02-2023,13:43 WIB
Editor : Zeri

JAKARTA, SUMEKS.CO - Pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) masih dalam proses.

Kemudian penghapusan honorer bukan instrutksi dari pusat, sehingga kepala daerah diinmbau tidak melakukan PHK massal.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Hugua, bahkan ia memastikan pemerintah tidak akan mungkin menghapuskan honorer.

Lantaran, tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal untuk membayar gaji dan tunjangan ASN.

BACA JUGA:Soal Honorer Kesbangpol Tak Pernah Ngantor, DKPSDM Tidak Bisa Intervensi, Inspektorat Banyuasin Tindaklanjuti

"Tidak akan ada penghapusan honorer. Honorer itu akan selalu ada dari masa ke masa," kata Hugua Minggu 12 Februari 20223. Seperti dilansir dari JPNN.com

Jika pemerintah tetap kukuh untuk menghapus honorer, artinya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini juga yakin pemerintah tidak ingin polemik mengganggu stabilitas negara di tahun politik ini.

“Meningkatkan 2,7 juta pegawai honorer (hasil pendataan BKN tahun 2022) menjadi PNS memang sulit bagi pemerintah, makanya tidak mungkin dibubarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Heboh di Banyuasin, 2 Honorer Anak Pejabat Hanya Tempel Nama Tidak Pernah Ngantor, Masih Berstatus Pelajar

Soal sejumlah pemda yang merumahkan pekerja, bahkan sejak awal 2022, menurut Hugua terlalu berlebihan. Jangan sampai kebijakan hanya memasukkan pendukung baru.

Sudah menjadi rahasia umum, kata Hugua, perekrutan honorer baru hanya untuk kepentingan politik dan melanggar hukum.

Saat ini, Komisi II DPR RI sedang menunggu hasil pembahasan pemerintah terkait honorary settlement.

Terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan posisinya terkait wacana penghapusan honorarium.

BACA JUGA:Tabrak Truk Pengangkut CPO, Pegawai Honorer Dishub Kota Palembang Tewas di Lokasi Kejadian

Kategori :