Buntut Kasus Dugaan Malapraktik Usus Buntu, Manajemen RSUP Mohammad Hoesin Angkat Bicara

Jumat 10-02-2023,22:41 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Pada tanggal 7 Februari 2023 kembali dilakukan operasi di tempat semula.

“Jadi jika ada berita yang menyebut operasi kedua dilakukan karena usus bocor itu sama sekali tidak mendasar dan tidak benar sama sekali," tutup Marta. 

Sementara, kuasa hukum ibu CY, Muh Novel Suwa SH MM MSi pasca pemberitaan terkait kliennya tersebar, saat ini kliennya telah mendapatkan kunjungan dari pihak manajemen RSUP Mohammad Hosein Palembang. 

"Kami mendapatkan kabar jika baru saja mendapatkan kunjungan dari pihak manajemen rumah sakit. Sebelumnya, belum ada sama sekali. Terkait statement manajemen rumah sakit, kami berterima kasih dan menyambut baik. Namun kami tetap akan menempuh upaya hukum," tegas Novel.

BACA JUGA:Ribut di Parkiran RSMH Palembang, Setia Budi Ancam Sukamto Pakai Pisau

Sebelumnya, pasien berinisial CY (14) melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti Palembang melayangkan surat somasi terhadap RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Direktur LBH Bima Sakti Palembang Muh Novel Suwa SH MM MSi mengungkapkan, hingga kini anak kliennya belum juga menunjukkan kondisi membaik usai menjalani operasi kedua pada tanggal 7 Februari 2023 setelah menjalani operasi.

Novel Suwa menduga anak dari kliennya itu merupakan korban kelalaian dan malapraktik yang dilakukan oleh oknum dokter di RSUP Moh Hoesin Palembang. 

Surat somasi yang dilayangkan LBH Bima Sakti bernomor 05/LBH.BS/II/2023, yang ditujukan kepada Direktur RSUP Moh Hoesin Palembang

BACA JUGA:RSMH Bakal Siapkan Layanan Khusus Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

"Kami sudah melayangkan surat somasi terhadap Direktur RSUP Moh Hoesin Palembang. Kami mengimbau untuk menindaklanjuti secara cepat keluhan dari anak klien kami," ujar Novel Suwa Kamis 9 Februari 2023.

Novel merasa sangat khawatir terhadap kondisi dari anak kliennya yang hingga kini belum juga menunjukkan tanda-tanda membaik. 

Bahkan, hingga saat ini anak kliennya tak bisa mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolahnya. 

“Kami tak segan akan menempuh jalur hukum, apabila pihak RSUP Moh Hoesin Palembang, tak juga merespon dan bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan CY,” tegas Novel.

BACA JUGA:RSMH Bakal Siapkan Layanan Khusus Pasien Gagal Ginjal Akut pada Anak

Dia menambahkan, pihaknya akan melaporkan terkait Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 58 ayat 1, dan Undang-Undang 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan Pasal 84 ayat 1.

Kategori :