OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, melakukan penyitaan aset milik Romi.
Penyitaan aset milik salah satu tersangka korupsi dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, karena disinyalir hasil dari korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengungkapkan, aset yang disita dari tersangka Romi yakni berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02117/Indralaya Raya, Gambar Situasi Nomor.1328/2021, tanggal 18 Maret 2021, dengan luas 255 m2.
"Kegiatan penyitaan aset tersebut disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, Apriyandi Kurniawan, keluarga tersangka Jamaludin, dan personel Sabhara Polres Ogan Ilir beserta Tim Intelijen Kejari Ogan Ilir," terangnya, Jumat, 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Siap Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir Segera Disidangkan
Penyitaan aset ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : PRINT-06/L.6.24/Fd.1/01/2023 tertanggal 12 Januari 2023.
Dan sebagaimana penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor : 24/pen.pid/2023/pn.kyg tanggal 13 januari 2023.
"Penyitaan ini sifatnya sementara, hingga menunggu pembuktian di persidangan nanti," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Romi, merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah.
Dugaan korupsi dana hibah ini teradi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap penelitian terhadap kelengkapan berkas oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir.
"Ini merupakan tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan penelitian berkas perkara," lanjutnya.
Adapun berkas perkara ketiga tersangka, yakni, Aceng Sudrajat, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (P-15) Nomor : Print -147/L.6.24/Fd.1/12/2022.