PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lantaran telah tertipu saat membeli rumah di Kota Palembang, Imam S Arifin melaporkan kasusnya ke Polda Sumatera Selatan.
Imam S Arifin yang merupakan karyawan swasta yang tinggal di Jalan Mayor Zen, Lorong H Zaini Laut, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni ini melaporkan tiga oknum developer perumahan PT SBG.
Masing-masing terlapor yakni berinisial A, M dan Y dengan tuduhan melakukan tindak penipuan dan penggelapan dengan nilai mencapai hingga Rp 2,3 miliar.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) Sigit Muhaimin SH, menjelaskan kliennya Imam mewakili 12 konsumen perumahan yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah ini.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Tetapkan Komisoner KPU OKI Tersangka Kasus Penipuan Rp 250 Juta
“Total ada sekitar 50 konsumen yang menjadi korban, namun sebagian besar di antaranya memilih untuk tidak melapor karena masih menunggu itikad baik dari pihak developer,” ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 8 April 2021 lalu sekitar pukul 14.35 WIB di kantor marketing PT SBG di Jalan Taqwa Mata Merah Palembang.
Terlapor membujuk rayu para korban dengan menawarkan rumah subsidi melalui penyebaran brosur. Lalu menjanjikan jika berminat untuk memiliki rumah subsidi bisa diurus tanpa harus terlebih dulu melalui prosedur bank.
“Kemudian diimingi promo harga murah dari harga awal Rp 180 juta per-unit menjadi Rp 150 juta per unit jika membeli dua unit rumah,” ujarnya.
BACA JUGA: Jaksa Hadirkan Saksi Korban Istri Terdakwa Penipuan, Penasihat Hukum: Keterangan Saksi Asumsi Saja
Sejumlah korban yang sebagian besar berprofesi sebagai wiraswasta dan karyawan swasta ini kemudian tertarik dan membayar uang yang muka sebesar Rp 10 juta dan Rp 210 juta sehari sesudahnya secara tunai diserahkan kepada korban.
“Sisanya Rp 80 juta diserahkan pada 16 April 2021, dan dijanjikan unit akan segera di bangun, seminggu setelah itu," beber Sigit.
Namun, ternyata unit rumah belum juga dibangun setelah lama ditungu dan pada tanggal 16 November 2021 AS selaku Dirut PT SBG mengirimkan dua lembar cek ganti rugi masing-masing sebesar Rp 150 juta melaluinya jasa pengantaran.
“Dibayar menggunakan cek, namun saat dibawa ke Bank Mandiri untuk dicairkan ternyata cek tersebut cek kosong,” ungkap Sigit.
BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik