Diwawancarai usia sidang, Kasi Pidana Khusus Kejari Muba Ariansyah SH singkat menanggapi bahwa perkara telah jelas sebagaimana yang didakwakan oleh JPU, adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
"Terlepas dari pengakuannya digunakan untuk biaya kuliah dan sebagaimana, memperkuat dakwaan bahwa benar uang tersebut untuk keperluan pribadi tersangka," singkatnya.
Untuk diketahui, terdakwa Endang Waskito sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan Kabupaten Muba, ditetapkan sebagai tersangka usai tim melakukan serangkaian penyidikan pada tahun 2018 silam.
Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan penggelapan uang gaji serta tunjangan-tunjangan 20 orang ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp264,2 juta lebih.
BACA JUGA:Sidang Bendahara Kantor Camat Lalan, Saksi 10 PNS Kompak Sudutkan Endang Waskito
Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan Endang Waskito sebagai tersangka.
Namun, pelarian tersangka Endang Waskito terhenti saat tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Gabungan Kejagung RI, Kejati Sumsel dan Kejari Muba ditangkap saat sedang bersembunyi dirumah salah satu keluarga tersangka.
Tepatnya ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.