Opsi kedua, jika barang yang dijarah warga tidak dikembalikan maka kendaraan mereka yang rusak akan menjadi tanggungjawab pihak warga disini.
Mereka pulang dengan nominal Rp 30 juta. ‘’Kami terima saja, tapi tergantung kesepakatan yang akan dilaksanakan,” cetusnya.
“Karena kami juga belum melakukan penandatanganan surat peryataan,” ujarnya.
Yusep mengaku, uang Rp30 juta itu, bukan uang ganti rugi. Namun uang bantuan bagi mereka untuk mengurangi dampak kerugian yang sudah mereka alami. Seperti kerusakan mobil.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mengingatkan, semuanya untuk mengkoreksi diri. Jangan mudah terprovokasi isu yang tak jelas.
‘’Masalah ini harus menjadi pelajaran bersama, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
“Masyarakat diminta tidak terpancing isu tak jelas,’’ katanya.
Dikatakan, permasalahan kesalapahaman ini sudah ditangani secara maksimal clear and clean.
‘’Saya minta seluruh kepala desa mengimbau warga untuk segera mengembalikan barang-barang korban yang mereka jarah,” ujarnya.
Barang-barang itu akan langsung dikembalikan kepada korban secara langsung.