"Pelaku masih dalam pemeriksaan oleh petugas riksa Unit 3 dan kita juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Rabu 8 Februari 2023.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 55 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Sementara, kuasa hukum tersangka Aziz Muslim, Iswadi Idris SH, dikonfirmasi langsung saat mendampingi kliennya di ruang penyidik belum memberikan komentar lebih jauh.
"Karena ini sudah masuk ranah penyelidikan, kami tidak bisa menjelaskannya. Silakan saja tanyakan langsung kepada penyidik ya," tutupnya.(*)