- Polisi langsung mendatangi TKP dan lakukan pemanggilan terhadap oknum terlapor DN, oknum perawat RS Muhammadiyah.
- Manajemen RS Muhammadiyah Palembang akhirnya menonaktifkan oknum perawat berinisial DN.
- DN adalah pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang, sangat senior, sudah bekerja 18 tahun.
-Rencananya DN akan ‘disidang’ di komite medik RS Muhammadiyah Palembang.
- Habis operasi bayi terpotong jarinya itu akan menunggu 3 hari lagi (Senin, 6 Februari 2023) untuk melihat perkembangannya. Apakah jarinya kembali normal atau tidak.
- Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi oleh ayah korabn dengan bukti laporan LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
- Terlapor diancam pasal akibat kesalahan menyebabkan orang luka berat (UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 360 KUHP).
Seperti diberitakan, Suparman (38), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menggunting jari kelingking anaknya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT pada Sabtu 4 Februari 2023 siang dan langsung dilakukan penyelidikan.
Salah satunya mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Laporan korban sudah diterima anggota SPKT," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui telepon selulernya, Sabtu 4 Februari 2023.