Dituduh Melakukan Perparkiran Ilegal, Badan Pengelola Ever Green Hadapi Pengaduan Warga Komplek

Senin 06-02-2023,16:59 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Sedangkan bagi penghuni komplek sudah pasti gratis meskipun keluar masuk selalu melewati pintu palang "Barier Gate", dengan syarat memiliki kartu member parkir yang  berlaku untuk masa satu tahun. 

"Ketentuan tersebut sudah disepakati antara Badan Pengelola dengan Kurmin Halim sebagai pihak Perwakilan Warga," jelasnya.

Bahkan menurut Suharyono, untuk ketertiban dan kenyamanan komplek, para warga komplek telah menandatangani surat pernyataan siap mematuhi peraturan hunian yang diterbitkan badan pengelola pada saat yang bersangkutan membeli rumah atau ruko. 

"Berdasarkan kenyataan tersebut, tuduhan dan pengaduan warga yang menyatakan Badan Pengelola komplek Ever Green telah melakukan praktik usaha perparkiran secara illegal dan memungut uang parker kepada penghuni dan tamu penghuni adalah pengaduan atau laporan yang tidak benar," tambah dia.

BACA JUGA:Pengunjung Wanita Nyaris Dirampok di Parkiran Palembang Icon Mall, Kombes Ngajib: Sudah Kita Tangani

Justru tambah dia, ditemukan beberapa spanduk  yang dibuat oleh pihak management PT GHL, bertuliskan "Parkir Gratis", dan pada tanggal 27-28 Januari 2022 yang lalu, pihak management PT GHL telah melakukan pembukaan paksa pagar komplek Evergreen dan mengarahkan pengunjung Kolam untuk keluar tidak melalui pintu resmi sehingga tidak membayar dan mengembalikan tiket parkir. 

"Hal ini jelas merugikan Badan Pengelola selaku Pengelola Parkir telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Camat IT II, Kapolsekta Ilir Timur Dua dan pihak BPPD Kota Palembang dan telah menutup kembali pagar komplek yang dibuka paksa tersebut," tegasnya.

Terlepas itu, Suharyono menambahkan dirinya juga diadukan ke Camat IT II Palembang terkait telah mempergunakan fasum fasos berupa sarana pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk kegiatan komersil. 

"Dalam kenyataan di lapangan Badan Pengelola sama sekali tidak melakukan, yang ada, justru Badan Pengelola selalu intensif melakukan perawatan taman, menjaga kebersihan lingkungan," ucapnya. 

BACA JUGA:Pengunjung Wanita Nyaris Dirampok di Parkiran Palembang Icon Mall

Bahkan, katanya Badan Pengelola selalu melakukan kontrol dan pengawasan dengan cara menegur dan mengingatkan warga yang sedang membangun untuk memperhatikan dan merawat jalan dan lingkungan akibat mobilisasi material, dan mendata para pekerja bangunan dan melaporkan kepada pengelola, serta tindakan lainnya dalam upaya untuk menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban lingkungan hunian.

Sementara, Camat IT II Septa Marus Eka Putra SH MH yang dibintangi usai melakukan peninjauan dilokasi mengatakan pihaknya telah menerima data data terkait pengelolaan lahan parkir tersebut. 

"Setelah ini kita akan melaporkan ke Wali Kota Palembang melalui Sekretaris Daerah dalam mengambil langkah langkah selanjutnya apakah yang akan diputuskan," tegasnya.

Sementara, warga yang mengadu yakni Nazori Doa mengatakan dengan adanya pungutan parkir tersebut menyulitkan para tamu. 

BACA JUGA:Begini Kronologi Kejadian Pengunjung Wanita yang Nyaris Dirampok di Parkiran Palembang Icon Mall

Ia mengaku semenjak peralihan pengelola itu merasa keberatan dengan  adanya pungutan  parkir tersebut.(*)

Kategori :