Pelaksanaan meliputi praktik pemadaman api yang dilakukan di lokasi jauh permukiman.
Selain simulasi dan persiapan petugas gabungan, aparat hukum juga memberikan peringatan keras bagi oknum dan pihak perusahaan yang melanggar. Diantaranya dengan membuka lahan kebun dengan cara membakar.
Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98.
"Dengan sanksi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono SIK MT melalui Waka Polres, Kompol Feby Febriyana SIK, didampingi Kabag Ops, Kompol Aan Sumardi saat simulasi penanggulangan Karhutla.
BACA JUGA:TKW yang Meninggal di Malaysia Ternyata Warga Lahat, Bukan Warga Riau
Lanjutnya, bahwa guna pencegahan karhutla, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan. Agar warga dan pihak perusahaan tidak membuka lahan dan kebun. Lalu untuk upaya penanganan agar cepat tanggap, maka dilakukan simulasi.
Pada pelaksanaan simulasi penanggulangan karhutla merupakan rangkaian giat terakhir dalam pelaksanaan penanggulangan karhutla.
Sebelumnya sudah dilaksanakan pra Ops di Polres Lahat, gelar apel karhutla di Pemda Lahat, pelatihan teori dan praktik pemadaman api.
"Terakhir pelaksanaan langsung yang diselenggarakan oleh Polres Lahat. Selain unsur terkait, juga perusahaan yang terlibat dalam pembukaan lahan juga sempat dihadirkan sebelumnya," ujarnya. (*)