JAKARTA, SUMEKS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengesahan pernikahan beda Agama di Indonesia.
Putusan ini dibacakan MK, Selasa 31 Januari 2023 Kemarin.
Permohonan nikah beda agama itu diajukan Ramos Petege. Ia menggugat ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, perkawinan yang sah harus dilakukan sesuai aturan agama masing-masing.
BACA JUGA:Siap-siap! Ada 24.419 Kuota CPNS 2023 dan 943.373 Kuota PPPK, Cek Formasinya Disini
Pasal tersebut membuat pernikahan Ramos tidak dicatat negara dan disahkan. Lantaran, Ramos beragama Katolik, sedangkan sang kekasih seorang muslim.
Sesuai norma Islam, pernikahan sah perempuan muslim juga wajib beragama sama.
Dalam putusannya, MK menegaskan Pasal 2 dan Pasal 8 UU tentang Perkawinan Konstitusional. Norma itu tidak melanggar hak konstitusi warga dan sudah sejalan dengan UUD 1945.
Hakim MK Wahiduddin Adams mengatakan, perkawinan dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945 tidak sebatas perkawinan saja, namun mensyaratkan perkawinan yang sah. ’’Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya,’’ ujarnya.
Wahiduddin melanjutkan, pencatatan perkawinan oleh negara merupakan kewajiban administratif semata. Ukuran sah dalam pernikahan dikembalikan pada aturan agama masing-masing.
Dalam tafsir MK, berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU tentang Perkawinan bukan menghambat atau menghalangi kebebasan setiap orang, melainkan sebatas koridor pelaksanaan perkawinan agar dinyatakan sah sesuai ketentuan agama.
MK juga menegaskan, norma itu tidak berkaitan dengan hak pilihan agama seseorang. Sebab, memilih agama tetap menjadi hak setiap warga.
Berdasar keterangan yang disampaikan ahli dan pihak terkait dari berbagai kelompok, MK juga tidak melihat perubahan kondisi tentang persoalan konstitusionalitas pernikahan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Digadang Jadi Gubernur Bank Indonesia, ini Kata Kemenkeu