17 Polres Jajaran Polda Sumatera Selatan Terima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Rabu 01-02-2023,14:21 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menghadiri penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 tingkat Polda Sumsel oleh Ombusman RI, Rabu 1 Februari 2023 di auditorium lantai tujuh Gedung Presisi Mapolda Sumsel.

Kapolda mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang pelayanan publik nomor 25 tahun 2009, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk.

Untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

"Polri khususnya kita, adalah lembaga negara yang bertugas menjaga Harkamtibmas negara Republik Indonesia juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan pelayananan publik yaitu layanan SIM, SKCK, Laporan Polisi, aduan masyarakat dan penanganan permasalahan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Instruksikan Pejabat yang Baru Dilantik Segera Menyesuaikan, Ada Apa?

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik setiap lembaga negara diawasi oleh Ombudsman RI. Dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2022 juga di sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. 

Penilaian ini dapat memberikan gambaran dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Polda Sumsel. 

Tahun 2022 lalu, seluruh penyelenggara pelayanan publik yang berada di 17 Polres/Tabes jajaran Polda Sumatera Selatan mendapatkan kategori B dengan opini kualitas tinggi.

"Dengan terselenggaranya kegiatan ini semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan dan keteguhan hati bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas, anti KKN dan semangat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik guna membangun reformasi birokrasi Polri di lingkungan Polda Sumsel dan jajaran," ungkapnya.

BACA JUGA:Kapolda dan Wakapolda Sumsel Fokus Bidik Sasaran di Lapangan Tembak

Untuk penilaian sendiri, Polrestabes Palembang dengan nilai 95.89, Polres Mura nilai 90.45, Polres Muara Enim nilai 89.78, Polres Banyuasin nilai 89.65, Polres Muba nilai 89.37, Polres Lubuk linggau nilai 89.17, Polres OKUT nilai 88.62 Polres OKI nilai 88.61, Polres Empat Lawang nilai 86.54.

Kemudian Polres Musi Rawas utara 85.82, Polres OKU nilai  84.73, Polres Ogan Ilir nilai 84.62, Polres Pali nilai 83.33 Polres Lahat nilai 81.26, Polres Prabumulih nilai 81.07, Polres Pagar Alam nilai 80.41 dan Polres OKUS dengan nilai 78.38.

Sementara dalam sambutannya Ketua Ombudsman RI M Najih SH MHum, PHD menyebutkan ada empat dimensi yang dinilai yaitu kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana pemenuhan standard pelayanan publik,serta pengelola pengaduan tuturnya.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Kategori :