Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka mengiming-iming korban dengan uang jajan. Kala itu tersangka mengatakan ‘agek bapak kasih duit. Tapi agek, sekarang duetnyo katek (Nanti ayah berikan uang, kalau sekarang uangnya belum ada)’.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau pada tanggal 22 Januari 2023.(*)