JAKARTA SELATAN, SUMEKS.CO - Tamara Bleszynski akan menjalani sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 Februari 2023 mendatang.
Mirisnya, gugatan tersebut dilayangkan oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski dalam kasus dugaan wanprestasi.
Kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah mengatakan bahwa pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan saudara kandung kliennya. "Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/2)," kata Djohansyah.
Sidang perdana mengagendakan mediasi antara kedua belah pihak. "Klien kami Tamara sangat low energinya. Dia bilang 'Bang Djohan tenang-tenang saja energinya," kata Djohansyah kepada awak media. Djohansyah mengatakan pihaknya akan membahas soal dugaan penggelapan aset yang dilakukan Ryszard.
BACA JUGA:Ini Update Kasus Dugaan Penggelapan Hotel Mewah Milik Tamara Bleszynski
Gugatan yang diajukan Ryszard dipicu sakit hati akibat dilaporkan Tamara terkait dugaan penggelapan aset, beberapa waktu lalu. "Kalau mediasi deadlock (jalan buntu), kami menyiapkan upaya hukum baru," ujarnya.
Tamara Bleszynski digugat oleh kakak kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ibunda Teuku Rassya itu digugat terkait dugaan kasus wanprestasi senilai Rp34 miliar. (mcr31/jpnn)