PALEMBANG, SUMEKS.CO - Informasi bagi Anda yang memelihara kucing atau sebagai pecintanya. Anda juga perlu mengetahui bahwa pecinta atau penyayang kucing ternyata ada sertifikat khusus kepemilikan lo.
Sertifikat kepemilikan kucing banyak fungsinya. Dengan adanya sertifikat asal-usul kucing bisa diketahui.
"Selain itu, sertifikat ini sangat penting untuk mempertanggung jawabkan kemurnian ras kucing, sehingga sebagai pemilik kucing, bisa mengetahui indukan kucing yang adopsi, dan atas nama siapa kepemilikan kucing tersebut, tentunya jika kucing bersertifikat akan lebih mahal nilai jualnya," kata Ketua Indonesian Cat Association Kota Palembang, Aan Fathoni ketika dihubungi SUMEKS.CO, Selasa 31 Januari 2023.
Jika Anda ingin mendaftarkan kucing kesayangan kamu bersertifikat hak milik, dan diakui internasional.
BACA JUGA:Wajib Tahu, ini 5 Manfaat Memelihara Kucing
Berikut SUMEKS.CO merangkum cara membuat sertifikat kucing berdasarkan penjelasan Ketua Indonesian Cat Association Kota Palembang, Aan Fathoni.
1. Gabung Asosiasi Pecinta Kucing Resmi
Hal pertama bagi pecinta kucing untuk memiliki sertifikat resmi kucing, ialah bergabung dengan asosiasi terlebih dahulu. Karena asosiasi inilah yang akan merekomendasikan mengeluarkan sertifikat.
Di dunia terdapat banyak sekali asosiasi, federasi atau organisasi kucing, namun di Indonesia ada 3 asosiasi kucing resmi yaitu ICA (Indonesian Cat Association), CFSI (Cat Fanciers’ Society of Indonesia), CFI (Cat Fancy Indonesia).
"Kalau mau daftar sertifikat itu memang harus ke asosiasi dulu seperti ICA, nantinya ICA yang akan mengeluarkan cattery sebelum mengeluarkan sertifikat," ungkap Aan.
BACA JUGA: ICA Organisasi Penyayang Kucing yang Diakui
2. Mendaftar Cattery
Setelah terdaftar di asosiasi, seperti ICA. Nantinya ICA akan membuka pendaftaran untuk cattery. Sebelum memiliki sertifikat kucing. Kamu harus mendaftar cattery terlebih dahulu.
Cattery adalah tempat memelihara dan melakukan aktivitas pembiakan. Pengembangbiak ialah orang yang membiakkan kucing dengan sengaja untuk tujuan menghasilkan anakan.
"Jadi intinya cattery pengembang biak. Sebelum memiliki sertifikat harus menjadi cattery terlebih dahulu," tutur Aan.