PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menerima dua berkas dugaan korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp422,7 juta untuk pembangunan 20 Unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat.
Adapun dalam perkara ini terdiri dua tersangka yakni mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang bernama Hepi Hajarol serta oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Megang bernama Harpensi.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dua tersangka pada Jumat 26 Januari 2023 dari JPU Kejari Lahat.
"Berkasnya sudah dilimpahkan pada hari Jumat kemarin, dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan," kata H Sahlan Effendi SH MH diwawancarai di ruang kerjany, Selasa 31 Januari 2023.
BACA JUGA:Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara
Dia menerangkan, khusus perkara tersebut, PN Palembang juga telah mengeluarkan penatapan baik jadwal persidangan, hingga penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Sebagaimana penetapan jadwal persidangan, kedua tersangka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Lahat," ujar Sahlan Effendi.
Mantan Ketua PN Lahat ini menguraikan, untuk perangkat persidangan sendiri, majelis hakim Tipikor Palembang akan diketuai oleh Editerial SH MH, dan dibantu dengan dua hakim adhoc Tipikor sebagai anggota majelis hakim yakni Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Sementara untuk teknis persidangan, lanjut Sahlan, belum mengetahui lebih lanjut apakah akan digelar secara daring atau menghadirkan para tersangka langsung didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.
BACA JUGA:BPKP Sumsel Ungkap Pelanggaran Dana Desa, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim
"Teknisnya persidangan kita belum ada informasi lebih lanjut dari JPU Kejari Lahat," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum merespon pesan singkat SUMEKS.CO.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini merupakan penyidikan dari anggota Polisi Polres Lahat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
Tak tanggung-tanggung mantan Kades dan oknum ASN ini korupsi dana dASNesa sebasar Rp422 juta dari anggaran dana desa Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.
BACA JUGA:BPKP Sumsel Ungkap Pelanggaran Dana Desa, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim