‘’Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Simpang Sender Selatan Kecamatan BPR Ranau Tengah, Tahun Anggaran 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 263.000.000.
BACA JUGA:Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Bendahara Desa, Terdakwa Korupsi Dana Desa Tampang Baru Muba Makin Tersudut
“Juga Penggunaan Dana Desa Pembangunan Desa Serumpun Jaya Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019-2020 dengan Nilai Anggaran Rp. 276.000.000,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur OKU Selatan H. Ramin Hamidi mengatakan, berkas ini akan ditindaklanjuti.
‘’Kita juga akan memerintahkan Onspektur Pembantu (Irban) untuk menindaklanjuti pelimpahan laporan yang terima dari Kejaksaan ini,” ujarnya.
“Langkah cepat akan segera melakukan penugasan dan akan ditindak lanjuti di lapangan. Sebelum 30 hari harus selesai kami tindak lanjuti, secepatnya akan dituntaskan,” tandasnya. (end)
BACA JUGA:Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Saksi Bendahara Desa, Terdakwa Korupsi Dana Desa Tampang Baru Muba Makin Tersudut