PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang.
"Kita tadi melakukan pengawasan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah," kata M Hibbani, sekretaris Komisi II DPRD Palembang kepada awak media usai rapat kerja di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Palembang, Senin 30 Januari 2023.
Hibbani menjelaskan, hasil rapat tersebut pihaknya meminta penjelasan kepada BPKAD Kota Palembang tentang mekanisme pinjam pakai, penghapusan aset yang sudah habis masa manfaat, dan penyewaan aset milik daerah.
"Sebagian data sudah dilengkapi oleh BPKAD sebagian lagi masih kita tunggu," jelasnya.
BACA JUGA:Peresmian Plaza 16 Ilir Palembang Setelah Penyerahan Aset dari BPTD ke Pemkot
Kendati demikian, Hibbani berharap Pemerintah Kota palembang memiliki manajemen aset yang betul-betul profesional.
"Kita ingin BPKAD mempunyai aplikasi yang betul-betul support terkait pengelolaan aset pemkot. Sehingga pengelolaan aset menjadi lebih rapih," tutupnya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Palembang Agus Kelana menuturkan, ia menerima masukan dari Komisi II DPRD Kota Palembang untuk membenahi sistem aset Pemkot Palembang agar lebih baik.
"Ini yang dibahas aset secara umum. Jadi perlu penanganan barang milik daerah atau aset Pemkot ini perlu penanganan secara sistem yang lebih professional, akurat, dan lebih terbuka," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkab Banyuasin akan Lelang Aset Inventaris Kantor
Lanjut Agus Kelana, pengawasan aset daerah, pengamanan dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan. "Ya kalau pengawasan aset sesuai peraturan aja," tukasnya.