KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Masyarakat terdampak pembangunan jalan Exit Tol Mesuji akhirnya mendapat kepastian ganti rugi lahan dari pemerintah.
Tercatat sedikitnya 77 persil lahan milik warga Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang akan menerima ganti rugi.
Bila tidak ada aral melintang, pencairan dana ganti rugi ini akan dilakukan bulan Februari 2023 ini.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP mengatakan, untuk 77 persil di Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya, telah selesai dilakulan validasi oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI. Sehingga segera dilakukan ganti rugi.
BACA JUGA:Masyarakat Terdata di DTKS Diusulkan Dinsos OKI Dapat Bantuan Sosial
"Untuk validasi oleh petugas BPN sudah jadi mengajukan pencairan, kemungkinan di Februari ini ganti rugi," ujar Dedi, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 28 Januari 2023.
Dedi menerangkan, sebelumnya telah dilakukan rapat musyawarah kepada pemilik 77 persil lahan di Sungai Belida yang terkena pelebaran exit tol Mesuji untuk diganti rugi.
Yakni dilakukan musyawarah pada November tahun 2022. Kemudian, tahapan selanjutnya adalah validasi oleh petugas BPN terlebih dahulu. Kini validasi sudah selesai.
"Rapat musyawarah yang dilakukan untuk penepatan bentuk kerugian. Dimana masing-masing masyarakat yang terkena pelebaran jalan menuju exit tol Mesuji ini berbeda-beda," terangnya.
BACA JUGA:Hasil Tes PPPK Guru OKI Diumumkan 2 Februari 2023, Dilantik Bulan Juni
Dedi mengatakan, rata-rata lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan menuju exit tol Mesuji ini adalah lahan halaman rumah mereka.
Lanjut dia, dalam proses ganti rugi ini proses validasi oleh BPN untuk kelengkapan dokumen yang diterima panitia.
Apabila telah lengkap dokumennya, maka Dari hasil validasi inilah sehingga bisa diajukan pembayaran.
"Dalam hal pembayaran ganti rugi lahan warga menuju exit tol Mesuji sebanyak 77 persil ini disiapkan dana sebesar Rp400 juta yang merupakan dari APBD," jelas Dedi.
BACA JUGA:Pendaftaran Pantarlih KPU OKI Mulai Dibuka Hingga 6 Februari 2023, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Ditambahkannya, untuk ganti rugi ini sendiri masing-masing berbeda sesuai dengan lahan mereka yang terkena pelebaran jalan menuju exit tol Mesuji. Diantaranya ada yang menerima ganti rugi sebesar Rp 7 juta, Rp 15 juta, Rp 15 juta hingga ada yang ratusan juta.
"Semoga tahun ini selesai semua untuk pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena exit tol Mesuji," pungkasnya. (*)