Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, mobil SUV yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing Eko Setio Budi Wahono melintas, dan melindas korban.
Seorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi terduga pelaku dan meminta membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit (RS).
Namun, Eko Setio menolaknya. Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan.
"Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia," kata BEM UI.
BACA JUGA:BEM SI dan BEM UI Demo Tolak Presiden 3 Periode, Begini Komentar Megawati
Sebelumnya, kuasa hukum almarhum Hasya, Gita Paulina, juga menegaskan, saat korban setelah dilindas, terduga pelaku tidak langsung berhenti sejak menabrak di lokasi.
"Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urine?" kata Gita kepada awak media di kantor Iluni UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.
Dia menyebut, terduga pelaku juga tidak mau menolong Hasya untuk melarikan ke RS terdekat sesaat setelah dilindasnya. Terduga polisi malah membiarkan salah satu saksi di lokasi untuk mencari ambulans ke tiga rumah sakit terdekat.
"Bahwa saat setelah kejadian, pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke RS tapi menolak dan tidak menunjukkan usaha untuk membantu. Akhirnya salah satu orang di TKP harus mencari ambulans ke tiga rumah sakit," kata Gita.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum dan keluarga merasa kecewa dan terus mempertanyakan hal tersebut. Gita menyebut, kepolisian sengaja tidak menggali fakta itu lebih dalam. "Kami tidak tahu pertimbangan aparat hukum," tutup Gita.(*/republika.co.id)