SEKAYU, SUMEKS.CO – Lima dari sembilan komplotan pembunuh bayaran, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kamis, 26 Januari 2023.
Lima terdakwa pembunuh Redi Sepriadi (38), dituntut JPU Kejari Muba dengan hukuman beragam, belasan tahun penjara.
Terdakwa Jhoni Kusmoyo, Afriadi, dan Alpino, ketiganya dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Erik Pratama 14 tahun penjara dan terdakwa Firmansyah 13 tahun penjara.
“Di dalam tuntutan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Kajari Muba Marcos MM Simaremare SH MHum, melalui Kasi Pidum Armein SH MH.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan kepada kelima terdakwa tersebut telah sesuai dan melalui sejumlah pertimbangan.
Baik hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Sementara empat terdakwa lain, Boby Laniastra, Taemizi Yulius, Efran, dan Juliansyah, masih proses sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang dengan Majelis Hakim diketuai Arief Herdiyanto Kusumo SH MH, akan dilanjutkan pekan depan.