KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap pelaku bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah OKI.
Pelakunya Marzuki alias Juki (40), warga Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI. Bandar besar narkoba ini telah lama menjadi target operasi BNNK OKI.
Penangkapan Juki dilakukan Jumat 27 Januari 2023, pagi sekira pukul 09.00 WIB. BNNK OKI dibantu petugas seksi pemberantasan BNNP Sumatera Selatan.
"Pagi tadi kita bersama BNNP berhasil menangkap pelaku Juki, atas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten OKI," kata Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH, kepada awak media, Jumat sore.
BACA JUGA:Fakta-fakta Terungkapnya Penyelundupan 115 Kilogram Sabu ke Palembang yang Digagalkan BNNP Sumatera Selatan
Diungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dimana berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi, diduga sering terjadi transaksi narkotika.
"Jadi berbekal informasi itu tim pemberantasan BNNK OKI melakukan penyelidikan. Setelah tepat pelaku dijadikan target operasi kita," jelas Gendi.
Kepala BNNK OKI menjelaskan, dalam penangkapan pelaku yang seorang bandar narkotika jenis sabu. Ulah pelaku cukup meresahkan sehingga dibantu tim BNNP Sumatera Selatan.
"Akhirnya pelaku berhasil digerebek di rumahnya yang saat itu sedang tertidur," katanya.
BACA JUGA:Pecah Rekor Tangkapan Sabu 115 Kg, Tapi Soal Vonis Masih Dipegang Kasus Ganja, Tervonis Sudah Ditembak Mati
Dari penangkapan pelaku ini berhasil disita barang butki sebanyak 5 paket sabu yang disimpan dalam plastik bening dengan berat total 4,10 gram.
Juga disita satu buah handphone, 1 unit timbangan digital, 2 alat pirek, 2 buah jarum, 2 buah sekop dan 1 bal plastik bening.
"Untuk barang haram sabu disimpan pelaku dalam dompet berwarna cokelat. Usai diamankan pelaku dan barang bukti kita bawa ke BNNK OKI, untuk proses hukum," jelas Gendi.
Disampaikan kepala BNNK OKI, penangkapan pelaku yang sebagai bandar ini adalah bentuk proteksi BNNK dalam bentuk interdiksi guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. Upaya pencegahan beredarnya narkoba di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Polisi Gadungan Berpangkat Brigadir Hipnotis dan Tipu Sejumlah Wanita di Palembang
"Atas perbuatan pelaku ini akan dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (*)