LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Seorang ayah di Lubuklinggau tega melakukan rudapaksa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Ayah bejat tersebut kini diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Tersangkanya Andi Adenan (35), warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I, atau alamat lain di Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Aksi tersangka Andi diketahui di rumahnya pada Jumat 20 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
BACA JUGA:6 Kali Selama 2 Hari Berturut-turut, Oknum Mahasiswa PTN di Palembang Rudapaksa Siswi SMP
BACA JUGA:Renakta Polda Sumsel Tangkap Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung Berkebutuhan Khusus
Saat itu korban sedang berada di ruang tamu, kemudian pelaku mendekati korban dan berkata "Ayo ke kamar", lalu korban menjawab "ngapoi (kenapa)", dan dijawab oleh pelaku "Ikut bae (ikut saja)".
Setelah itu korban diajak oleh tersangka menuju kamar tidur, tiba di kamar pelaku menyuruh korban berbaring di atas tempat tidur, lalu terjadilah rudapaksa tersebut.
Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka mengiming-iming korban dengan uang jajan. Kala itu tersangka mengatakan "Agek bapak kasih duit. Tapi agek, sekarang duetnyo katek (Nanti ayah berikan uang, kalau sekarang uangnya belum ada),".
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga korban. Dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. LP / B-28 / I / 2023 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 22 Januari 2023.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Kakek 11 Cucu di Musi Banyuasin yang Tega Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali
BACA JUGA:Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Berumur 12 Tahun
Berdasarkan laporan tersebut tim gabungan Macan Linggau dan Unit PPA melalukan serangkaian penyelidikan.
"Karena alat bukti dan keterangan yang cukup, dan hasil visum, sehingga tersangka diamankan di rumahnya, pada Rabu 25 Januari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Kamis 26 Januari 2023.
Kasat menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya, melakukan persetubuhan dengan anak tirinya, yang masih di bawah umur, sebanyak satu kali.(*)