PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bupati Muara Enim periode 2020-2021, H Juarsah SH digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 26 Januari 2023.
PK diajukan Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH sebagai tim penasihat hukum Juarsah, melalui majelis hakim PN Palembang dihadiri penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Agung Ari Wibowo, Kamis 26 Januari 2023.
Namun, sidang perdana pengajuan PK terpaksa ditunda hingga dua minggu ke depan oleh majelis hakim diketuai Masriati SH MH. Ini karena terpidana Juarsah yang telah menjalani pidana di Rutan Tipikor Pakjo Palembang, tidak dihadirkan di ruang sidang utama gedung PN Palembang.
"Kami minta kepada penasihat hukum pemohon H Juarsah SH untuk dihadirkan baik secara online ataupun secara offline, untuk itu sidang kita agendakan lagi pada tanggal 10 Februari 2023 mendatang," kata hakim ketua Masriati SH MH sebelum menutup persidangan.
BACA JUGA:Ajukan Banding, Hukuman Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Diperberat
Diwawancarai usai penundaan sidang, Saifuddin Zahri SH MH sebagai kuasa pemohon PK terpidana H Juarsah SH menerangkan, bahwa pengajuan PK tersebut bukan adanya temuan bukti baru (Novum). Melainkan, adanya kekhilafan majelis hakim dalam memutus perkara, diantaranya dissenting opinion bahwa uang yang disangkakan suap kepada kliennya itu bukanlah uang negara.
"Jadi pidana tambahan wajib mengganti uang tersebut bukanlah uang negara, melainkan uang milik pribadi yakni milik Robby Okta Fahlevi sebagai kontraktor pelaksana kegiatan," terangnya.
Diketahui terpidana Juarsah beberapa waktu lalu divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap Rp2,9 miliar yang menjadi pidana tambahan terdakwa.
Tidak puas dengan vonis pengadilan tingkat pertama, terpidana Juarsah mengajukan upaya hukum banding yang justru memperberat pidana menjadi 5,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Hukuman Juarsah Diperberat, Ini Tanggapan Jaksa KPK RI
Vonis pidana tersebut disertai pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup maka diganti pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Terpidana Juarsah kembali mengajukan upaya hukum kasasi. Namun hasilnya majelis hakim tingkat kksasi menolak pengajuan kasasi baik yang diajukan oleh terpidana Juarsah ataupun jaksa KPK RI.