PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih menjadi tanda tanya, siapa bandar besar di Plaju yang akan dituju Nurhasan?
Penjemputan terakhir 115 kilogram sabu itu akhirnya berujung penjara, bahkan diprediksi akan berujung pada hukuman maksimal.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib sudah memerintahkan jajaran Satres Narkoba menangkap bandar besar yang akan menerima 115 kilogram sabu itu dari Nurhasan.
“Lacak dan tangkap siapa bandar besar itu,” tegasnya.
Apalagi, sabu sebanyak itu rencanya akan dibawa ke kawasan Plaju, untuk kemudian disebarkan di wilayah Palembang.
“Ini menjadi atensi khusus saya kepada seluruh anggota,” tambahnya.
“Terutama dari Satres Narkoba. Saya minta, siapapun yang terlibat dalam jaringan tersebut untuk segera ditindak tegas dan ditangkap,” pintanya.
Bila memang diperlukan, anggota yang ada di lapangan bisa lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kita tidak mau Palembang ini menjadi pasar dan pusat peredaran narkoba,” tukasnya.
Sementara, Kepala BNN Kabupaten OKI, AKBP H Gendi Marzanto SH MH mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi penggagalan penyelundupan sabu-sabu 115 kg oleh BNNP Sumsel.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di OKI, bekerja sama dengan polres dan stakeholder terkait,” imbuhnya.