Kasus Dugaan Korupsi Program Serasi di Banyuasin, Mantan Dirjen Kementan Diperiksa Kejati Sumsel

Rabu 25-01-2023,16:06 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin, terus dikebut penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan.

Kali ini, giliran pihak Kementerian Pertanian RI dipanggil dan diperiksa untuk memperoleh keterangan sebagai saksi, oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumatera Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Saksi-saksi dari Kementerian Pertanian yang dipanggil penyidik Kejati Sumatera Selatan, diketahui dari rilis yang dibagikan, yakni bernama Dr Ir H Sumarjo Gatot Irianto MS DAA, mantan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian.

Kemudian Dr Ir Harmanto MEng, kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi, lalu Foyaa Yusufa Aquino, Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen  Prasarana dan Sarana Pertanian, serta Erwin Noorwibowo STP Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

BACA JUGA:Program SERASI di OKU Juga 'Digarap'

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH, dikonfirmasi membenarkan pada hari ini memanggil keempat saksi-saksi tersebut, dalam rangkaian penyidikan Program Serasi tahun 2019.

"Yang bersangkutan kita panggil dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Mohd Radyan.

Diterangkannya, tiga tersangka tersebut yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, lalu Sariono selaku PPK, dan terakhir Ateng Kurnia sebagai konsultan kegiatan.

Dituturkannya kembali, Kejati Sumatera Selatan hingga saat ini terus melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan optimalisasi lahan rawa pendukung kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI).

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Telusuri Anggaran Rp1,3 T Program SERASI

Yang mana, lanjut Radyan program Serasi merupakan program pemerintah Kementrian Pertanian RI yang bersumber dari APBN tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.

Diuraikannya, dalam penyidikan tersebut Kejati Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka Program Serasi tahun 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin. 

Lebih lanjut dikatakannya, ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut disangkakan melanggar Primair  Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumsel. 

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019

Kategori :