BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Target 1.000 unit Bedah Rumah dari Program BSPS Tahun 2023
Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia.
Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan dana untuk peningkatan kualitas rumahnya. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan dan upah tukang.
Program ini merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan.
Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan. Agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya.
Syarat penerima bantuan dana Program BSPS yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga yakni penghuni yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni. Selain itu belum pernah memperoleh bantuan BSPS atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan.
BACA JUGA:Bantuan COVID-19 tak Diberikan, Pak Kades Minta Tanda Tangan Warga
Bersedia berswadaya dan membentuk KPB dengan pernyataan tanggung renteng bersedia berswadaya dan membentuk KPB merupakan kesediaan mengikuti ketentuan program tersebut.
Merujuk UU Nomor 1 Tahun 2011, ada beberapa kriteria penerima bantuan bedah rumah BSPS.
Simak informasi mengenai kriteria penerima dan cara daftar bantuan bedah rumah BSPS sebagai berikut.
-Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
-Berpenghasilan rendah, belum pernah menerima bantuan sejenis.