Dari laporan informasi tersebut anggota BNNP SUMSEL yang di pimpin langsung Oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH melakukan penyelidikan.
Dan ditemukan mobil yang diduga merupakan pengendali dan pembawa Narkotika yang berada di pinggir Jalan Raya Palembang-Betung, Km 16. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pembututan di lapangan dan Laporan informasi tersebut benar adanya.
Sekitar pukul 11.20 WIB dilakukan pembuntutan terhadap seseorang yang mendekati Kendaraan tersebut dimana orang tersebut langsung masuk ke dalam mobil serta mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan pencegatan laju kendaraan mobil Avanza nopol BA 1866 KB warna Silver.
BACA JUGA:BNN Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu dalam Kardus Pempek ke Sekayu
Tepat di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Kota Palembang dilakukan penghentian terhadap Kendaraan dan mobil tersebut.
Saat digeledah serta ditemukan koper besar warna hitam dan delapan karung beras berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di bagian belakang mobil tersebut sejumlah 115 bungkus Sabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Sumsel.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku barang bukti tersebut berasal dari Pekan Baru yang akan diantar dengan tujuan Plaju Kota Palembang.
BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Dul di Rumah Kontrakan
Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)