"Sampai hari ini, barang bukti yang berhasil kita amankan ada tiga mobil truk dan ada tiga tersangka penadah barang curian yang kita amankan," kata Mokhammad Ngajib saat rilis ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa 24 Januari 2023.
Mokhamad Ngajib menjelaskan, untuk ketiga tersangka yang membeli truk curian akan dikenakan Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
"Mereka menerima dan memesan truk yang akan dibeli. Ada 10 TKP yang semuanya terjadi di tahun 2022. Dan, akan terus kita lakukan pengembang mencari barang bukti kendaraan lainnya," ujar Mokhamad Ngajib.(*)