Mulai 25 Januari 2023, Warga Sudah Bisa Vaksin Booster ke-2 Berikut ini Kombinasi Regimen Dosisnya

Selasa 24-01-2023,13:45 WIB
Editor : Rahmat

Menurut Syahril, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum. Telah ditetapkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

BACA JUGA:Terhenti Selama Pandemi Covid-19, Program Umroh Gratis di Banyuasin Kembali Dilanjutkan


Kombinasi Regiman Vaksin Covid-19 Dosis Booster kedua--

SE vaksinasi booster, menyebtukan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan kepada semua masyarakat umum,  yang telah berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Apa jenisnya?  vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. (*/ckm)

 

Berikut ini regimen (takaran) vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:

A. Untuk Kombinasi  booster pertama Sinovac;

1 AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

2 Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

3 Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4 Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

5 Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

6 Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

8 Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Kategori :