Menurut Syahril, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum. Telah ditetapkan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Terhenti Selama Pandemi Covid-19, Program Umroh Gratis di Banyuasin Kembali Dilanjutkan
Kombinasi Regiman Vaksin Covid-19 Dosis Booster kedua--
SE vaksinasi booster, menyebtukan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan kepada semua masyarakat umum, yang telah berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Apa jenisnya? vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. (*/ckm)
Berikut ini regimen (takaran) vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua:
A. Untuk Kombinasi booster pertama Sinovac;
1 AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
2 Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
3 Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
4 Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
5 Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
6 Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
7 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
8 Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml