SUMEKS.CO - Belakangan jagad maya dihebohkan dengan munculnya konten TikTok disinyalir pengemis gaya baru. Konten eksploitasi diri sendiri hingga orang lain dengan tujuan mendapatkan hadiah di fitur platform TikTok dinilai sebagai pengemis online.
Melihat fenomena pengemis online tersebut, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran. Surat ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia (lansia). Sebagaimana telah viral di media sosial.
Edaran dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis.
BACA JUGA:Soal Usulan Biaya Haji 2023 Rp69 juta, Begini Penjelasan Ketua Komnas Haji
Baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi.
Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
BACA JUGA:Papan Bunga Ucapan Pelantikan Wabup Muara Enim dari Susilo Bambang Yudhoyono Ikut Ditarik, Ada Apa?
Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Dimaksudkan kepada mereka yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut merespons fenomena pengemis online yang marak di platform media sosial.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya akan meminta platform digital untuk menindak tegas konten-konten terkait pengemis online.
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp69 Juta, Calon Jemaah di Palembang Menjerit