BANYUASIN, SUMEKS.CO - Seorang kurir 1.006 gram sabu-sabu diringkus aparat Satres Narkoba Polres Banyuasin saat berada di Jalan Palembang-Betung.
Tersangka Ihza Fansuri (22) persisnya diringkus saat berada di parkiran Rumah Makan Musi Indah di Desa Bukit Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi juga diamankan hdanphone, dua bungkus kantong plastik sabu-sabu dan tas ransel warna biru tua.
Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu 1 kilogram lebih itu dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Amankan 10 Paket Sabu-sabu dari Tangan Kurir Narkoba
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.
"Kita tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata AKBP Imam Syafii SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Banyuasin, Jumat 20 Januari 2023.
Anggotanya kemudian melakukan razia di halaman parkir Rumah Makan Musi Indah, dan menyetop bus AKAP pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB.
"Anggota melakukan pengeledahan terhadap setiap penumpang bus," jelasnya.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Sekonjing, Polisi Amankan Gembong dan Kurir Narkoba
Hingga akhirnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, didapatkan sabu-sabu yang tersimpan di dalam tas ransel.
"Pelaku sempat hendak mengelabui anggota dengan menyimpan sabu dalam tas, kemudian tas itu diduduki dengan dilapisi selimut," tukasnya.
Selanjutnya tersangka yang merupakan warga Jalan Sekayu-Sukarami, Kelurahan Balai Agung, kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba ini beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin.
Narkoba itu sendiri dibawa tersangka dari Kecamatan Sungai Lilin dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Betung tepatnya Simpang Pancur.
BACA JUGA:Dibantu Tukang Pijat, Kurir Narkoba Ini Masukkan Sabu di Anus