Rinciannya komposisi Bipih Rp39.886.009 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp58.493.012 atau 59,46 persen.
BACA JUGA:CJH Lansia Bisa Ajukan Percepatan Haji dan Ajukan Pendamping, Simak Kriteria dan Syaratnya
Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023 mencapai Rp98.893.909,11. Terdiri dari komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) mencapai Rp29.700.175,11 atau 30 persen.
Untuk komponen yang dibebankan langsung kepada calon Jemaah haji, dimanfaatkan untuk membayar
- Biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi (PP) Rp33.979.784
- Akomodasi Mekkah Rp18.768.000
- Akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840
- Living cost sebesar Rp4.080.000
- Visa Rp1.224.000
- Paket Layanan Masyair sebesar Rp5.540.109
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Daftar Haji Plus 2023, Hati-hati Calon Jemaah Cermati Travel Haji Bodong Ini
Dilanjutkan, kebijakan formulasi komponen BPIH ini diambil dalam upaya menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depan.
Pembebanan Bipih mesti menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam usulan itu, hal paling logis yang dijaga adalah agar di BPKH tidak tergerus.
Artinya dana manfaat dikurangi hingga tinggal 30 persen. Sedangkan 70 persen menjadi tanggung jawab calon Jemaah haji.