SUMEKS.CO - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.
Tahun ini Kemenag mengusulkan BPIH sebsesar Rp 98.893.909,. Dibanding tahun lalu, usulan ini naik sebesar Rp 514.888,02.
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Usulan BPIH tahun 2023 ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
BACA JUGA:92 CJH Kuota Tahun 2022 di Kabupaten Ogan Ilir, Jadi Prioritas Diberangkatkan Haji Tahun 2023
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH tahun ini naik, namun ada perubahan yang cukup signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah haji serta komponen dengan anggaran yang dialokasikan dari nilai manfaat.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Menag Yaqut.
Yaqut Cholil Qoumas menuturkan, BPIH 2022 mencapai Rp 98.379.021,09.
Rinciannya komposisi Bipih Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen.
BACA JUGA:CJH Lansia Bisa Ajukan Percepatan Haji dan Ajukan Pendamping, Simak Kriteria dan Syaratnya
Sedangkan usulan Kemenag untuk BPIH 2023 mencapai Rp98.893.909,11. Terdiri dari komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) mencapai Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Untuk komponen yang dibebankan langsung kepada calon Jemaah haji, dimanfaatkan untuk membayar
- Biaya penerbangan dari embarkasi menuju Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
- Akomodasi Mekkah Rp 18.768.000,00
BACA JUGA:Daftar Haji Plus 2023, Hati-hati Calon Jemaah Cermati Travel Haji Bodong Ini