Bahkan dalam aksinya komplotan ini sempat meletupkan senjata api senpi rakitan.
Total sarang walet yang dibawa kabur kawanan ini mencapai 22,5 Kilogram Kg yang jika dijual ditaksir seharga sekitar Rp22,5 juta.
Saat beraksi kawanan ini diketahui oleh korban. Ketiga tersangka menggunakan modus yakni melakukan aksinya di pagi hari pukul 03.30 WIB, karena pada saat itu korban sedang tidur.
Saat pelaku ini beraksi korban yang tidur terbangun karena mendengar suara berisik. Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 365 KUHPidana.(*)