"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," jelasnya.(*)
"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," jelasnya.(*)