SUMEKS.CO - 28 November 2023 honorer dihampu. Saat ini sedang disiapkan alternatif terbaik.
Mau kemana para honor ditempatkan?
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN.
Rakor menghadirkan para gubernur, wali kota, dan bupati di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
"Hari ini kita mendetilkan alternatif terbaik, terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas dikutip dari Antara selepas rakor tersebut, seperti tertuang dalam keterangan pers, Kamis, 19 Januari 2023.
PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Dengan demikian, mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Lantas, apakah kebijakan penghapusan honorer akan benar-benar diterapkan mulai tanggal tersebut?
Nah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas belum pernah menegaskan masalah tersebut.
Yang pasti, Azwar Anas mendorong percepatan perumusan alternatif terbaik penataan tenaga non-ASN bersama jajaran asosiasi pemerintah daerah.
“Dari tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," tegasnya.