"Tim kita sebelumnya mendapatkan informasi bahwa bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Palembang menuju wilayah OKI. Sehingga dilakukan penyelidikan," kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Narkoba AKP Najamudin SH, Rabu 11 Januari 2023.
Diterangkan Kapolres, sebenarnya barang haram ini akan dilakukan pengiriman menjelang tahun baru. Tetapi kemudian diundur satu minggu setelahnya mengingat faktor keamanan.
Anggota Satres Narkoba terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Pada saat diamankan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam dari arah Palembang melintas di Jalan Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang.
Lalu dilakukan pemeriksaan badan dan pada tas ransel yang dibawanya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 4 bungkus dalamnya sabu.
"Rupanya barang haram ini untuk diberikan kepada Cik Mat yang berada di Desa Batu Ampar Baru. Pelaku hanya menghantarkan dan mendapatkan upah," ungkap Kapolres, didampingi Kanit 2 Satres Narkoba Polres OKI, Ipda Jamal SH.
Ditambahkan Kapolres, untuk pelaku ini yang keseharian mengaku sebagai montir bakal dikenakan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Kuhp dan Pasal 114 ayat (2) Kuhp. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)