Iwan Setiawan Bukan Direktur PT Astica Mas Tapi Kena Pengemplang Pajak, Rupanya Pasal Ini yang Menjeratnya

Kamis 19-01-2023,06:42 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ke tiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte lainnya”.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak dibayar (Rp. 1.157.095.301,00 X 2) yaitu sejumlah Rp. 2.314.190.602,00 (dua miliar tiga ratus empat belas juta seratus sembilan puluh ribu enam ratus dua rupiah).

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Jika terdakwa (terpidana) tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa (terpidana) dijatuhi hukuman kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan; dan dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan. 

Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Palembang bahkan saat kasasi di Mahkamah Agung, dan selama itu terpidana melarikan diri (DPO).

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Buronan Pengemplang Pajak Ditangkap Jaksa Kejari Palembang

Ditangkap Tim Tabur!

Berakhir sudah pelarian selama lima tahun Iwan Setiawan, DPO kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar lebih usai ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Palembang, Rabu 18 Januari 2023.

Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Intelijen Fandie Hasibuan SH MH menerangkan, terpidana yang kabur usai divonis 1 tahun penjara tersebut ditangkap oleh Tim Tabur pukul 16.25 WIB di Desa Cinta Manis Baru, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"DPO Iwan Setiawan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Kabupaten Banyuasin," ungkap Fandie Hasibuan SH MH dikonfirmasi Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pengemplang Pajak Rp1,1 M Ditangkap Tim Tabur di Lahan Perkebunan Sawit Banyuasin

Kategori :